Oleh : Sri Rejeki Hartini, A.Md.
SMK Muhammadiyah Berbah adalah penyelenggara pendidikan dibawah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan didukung dengan adanya biaya yang berasal dari Komite (biaya Pendidikan yang berasal dari orang tua/wali siswa) dan Bantuan Pemerintah (BOS). Sebelum awal tahun pembelajaran dimulai sekolah membentuk tim RKAS yang melibatkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah untuk meyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah selama satu tahun ajaran. Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) kemudian diajukan ke PWM DIY untuk disahkan.
Dalam
pelaksanaan operasional pendidikan khususnya dibidang pembiayaan/pendanaan SMK
Muhammadiyah Berbah mempunyai Bendahara Sekolah dan Staff Keuangan Sekolah dan tugas
dari bagian keuangan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Bendahara/pemegang kas wajib
membukukan secara tertib dana yang dipegang sesuai ketentuan yang berlaku
2. Bendahara/pemegang kas tidak
dibenarkan mengeluarkan dana tanpa seijin kepala sekolah
3. Bendahara/pemegang kas wajib
membayarkan dana yang dipegang kepada yang berhak, sesuai ketentuan yang
berlaku baik waktu maupun jumlahnya
4. Semua bentuk penarikan dana dari orang
tua / wali diatur bersama oleh sekolah bersama Komite Sekolah melalui prosedur
yang telah ditetapkan
5. Pembayaran Biaya
Administrasi Pendidikan Siswa bisa dilakukan bagian keuangan sekolah maupun di
bank mini yang baru di buka di awal tahun 2022 dengan menggunakan sistem
Asisten Keuangan Sekolah. Setiap pembayaran administrasi sekolah diberikan
bukti pembayaran yang ditandatangani oleh petugas bagian keuangan dan penyetor
dengan dibubuhi stampel/cap.
6. Siswa yang belum menyelesaikan
pembayaran administrasi sampai Klas XII tetap diperbolehkan mengikuti Ujian
dengan pertimbangan adanya koordinasi dan kesanggupan orangtua dalam pembayaran
7. Siswa yang belum menyelesaikan
pembayaran administrasi sampai pada akhir semester penerimaan hasil
belajar/rapot, rapot tetap diberikan kepada orang tua dalam rangka koordinasi dan orangtua wajib hadir disekolah
8. Siswa yang benar-benar tidak mampu
namun semangat belajarnya tinggi perlu mendapat perhatian dalam bentuk bantuan biaya pendidikan melalui donator dan
bantuan yang
diberikan oleh Pemerintah sesuai persyaratan yang ditentukan.
Beberapa
Kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan RKAS yang telah ditetapkan:
A.
Pengembangan
Kompetensi Kelulusan
1.
Pelaksanaan Praktik
Industri
2.
Fasilitasi Kegiatan
Kesiswaan
3.
Kegiatan MTQ
4.
Kegiatan Keagamaan/ISMUBA
: BTA, Pengajian Siswa,Keputrian, Sholat Dhuha Berjamaah,
Sholah Dzuhur
Berjamaah
5.
Kegiatan BKK
6.
Pelaksanaan Kegiatan
Wisuda/Purna Siswa
B.
Pemenuhan Standar Isi
1.
Analisis Standar Isi
2.
Pengembangan KTSP
3.
Pengembangan Silabus
dan RPP
4.
Penyusunan Kurikulum
Muatan Lokal
5.
Analisis Kurikulum
ISMUBA
6.
Pelaksanaan Uji Publik
KTSP
C.
Pemenuhan Standar
Proses
1.
Pelaksanaan Kegiatan
Penerimaan Siswa Baru (PPDB)
2.
Pelaksanaan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)/ Forum Taaruf Siswa (Fortasi)
3.
Pelaksanaan Penguatan
Pendidikan Karakter dan Peningkatan Wawasan Kebangsaan
4.
Penyusunan Perangkat Administrasi
Pembelajaran
5.
Penyusunan Bahan Ajar
6.
Pengembangan
Perpustakaan : Langganan Koran
7.
Pelaksanaan Kegiatan
Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
8.
Pelaksanaan Kegiatan
Administrasi Sekolah
9.
Kegiatan Kesiswaan
10. Pendampingan LKS Akademik dan Non Akademik
D.
Pengembangan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
1.
Kegiatan
MGMP/KKKS/K3SK/BKSM
2.
Kegiatan
Workshop/Bimtek/Diklat Pengembangan Kompetensi
3.
Pengiriman Peserta
Diklat, Seminar, Simposium.
4.
Pembinaan Guru dan
Karyawan
E.
Pengembangan Sarana
Dan Prasarana Sekolah
1.
Pengembangan
Perpustakaan : Pengadaan Buku Pelajaran dan Buku Pendukung Pelajaran
2.
Pemeliharaan Instalasi
Listrik
3.
Pengadaan Meja Guru
Dan Meja Kantor
4.
Pembelian Peralatan
dan Perlengkapan Sekolah
5.
Pemeliharaan Kamar
Mandi/WC Guru dan Siswa
6.
Pemeliharaan Instalasi
Air
7.
Pengadaan Komputer
8.
Pengadaan Kipas Angin
9.
Pengadaan Alat
Kebersihan
10. Pengadaan ATK
11. Pemeliharaan Ruang Kelas, Ruang UKS, Ruang Perpustakaan
12. Persiapan Bank Mini
13. Pengadaan alat Keselamatan dan Keamanan (Tabung Apar)
14. Pengadaan Peralatan Rumah Tangga
F.
Pemenuhan Standar
Pengelolaan
1. Penyusunan RKAS dan RAPBS
2. Latihan Dasar Kepemimpinan IPM
3. Kegiatan Home Visit
4. Pengembangan SIM
5. Kegiatan Komite
6. Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan
7. Penyelengaraan Kegiatan Rapat-Rapat Dinas
8. Pengelolaan Kerumahtanggan
9. Penelusuran Tamatan
G.
Pemenuhan Standar
Pembiayaan
1.
Pengelolaan
Administrasi Beasiswa
2.
Pembayaran Honor Guru
dan Karyawan
3.
Penyusunan Laporan
Keuangan Sekolah
4.
Penggandaan/Foto Copi,
Cetak dan Jilid
5.
Langganan Listrik,
Telpon dan Internet
H.
Pemenuhan Standar
Penilaian
1.
Analisi dan Penentuan
KKM
2.
Pengembangan Perangkat
Model Penelitian
3.
Analisis Hasil
Penilaian Pengembangan Instrumen/perangkat soal
4.
Pelaksanaan Asesmen
Nasional
5.
Pelaksanaan Ulangan
Harian
6.
Pelaksanaan Penilaian
Tengah Semester
7.
Pelaksanaan Penilaian
Akhir Semester
8.
Pelaksanaan Penilaian
Akhir Tahun
9.
Pelaksanaan Ujian
Sekolah
10.
Pelaksanaan Uji
Kompetensi Keahlian.
11.
Pelaksanaan Remedial
12.
Pelaksanaan Hasil
Belajar Siswa /Rapot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Web SMKMuhberbah.com menggunakan dofollow, untuk memberikan apresiasi sedikit backlink kepada yang mau sudi mampir dan berkomentar.
Namun kami tidak menerima komentar berupa spam sehingga kami memoderasi setiap komentar, dan akan kami menghapus selamanya setiap komentar dengan link hidup.
Terima kasih