Banner 728x90px

Mahkamah Konstitusi Membubarkan RSBI


Total Kunjungan Anda:
          
         Bagi sebagian sekolah yang berlabel RSBI, mungkin ini menjadi kabar yang tidak menggembirakan, bahwa setelah melakukan kajian yang mendalam akhirnya Mahkamah Konstitusi menghapus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Awalnya, konsep RSBI dirumuskan dengan harapan agar mampu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan nasional. Namun,  implementasinya RSBI keluar dari konsep awal. Justru dengan munculnya sekolah-sekolah dengan label RSBI semakin memperlebar kesenjangan dengan sekolah yang tidak berlabel RSBI.
Keberhasilan pendidikan nasional tidak semestinya diukur dengan menjamurnya sekolah dengan  “label-label” khusus.  Negara dalam hal ini Kementerian pendidikan harus mampu mengelola pendidikan nasional secara terintegrasi dan terinterkoneksi dengan kehidupan riil rakyat Indonesia. Sehingga pendidikan nasional sejalan dengan tujuan bangsa ini didirikan yaitu menciptakan manusia yang seutuhnya.
Untuk tetap mempertakankan kualitas pendidikan nasional, pemerintah harus terus berupaya memperbaiki sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain itu, perbaikan sarana maupun prasarana sekolah juga harus dilakukan. SDM gurunya ditingkatkan, kemudian fasilitas yang ada di sekolah disiapkan semuanya, baik perpustakaan, laboratorium, serta sarana pendukung yang lain.
Pada dasarnya, hakikat pendidikan itu tidak bertumpu pada satu pilar saja, melainkan banyak variable-variabel penting yang harus disinergiskan dengan satu tujuan untuk menciptakan anak bangsa yang berwawasan kebangsaan, berkarakter dan menjunjung tinggi norma-norma kehidupan yang ada. Suatu hal yang sia-sia jika sekolah-sekolah di negeri ini berlabel RSBI, tetapi tidak mampu mewujudkan cita-cita di atas.
Dengan demikian, untuk dapat merealisasikan cita-cita pendidikan di atas, dapat dilakukan secara simultan oleh pelaku pendidikan di negeri ini, dari tingkat yang paling dasar (SD) hingga perguruan tinggi. RSBI atau tidak RSBI semua punya tanggung jawab yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa, dan menciptakan masyarakat yang berperadaban. Semoga..!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Web SMKMuhberbah.com menggunakan dofollow, untuk memberikan apresiasi sedikit backlink kepada yang mau sudi mampir dan berkomentar.
Namun kami tidak menerima komentar berupa spam sehingga kami memoderasi setiap komentar, dan akan kami menghapus selamanya setiap komentar dengan link hidup.
Terima kasih